SuaraBogani.com__ Upaya penguatan kelembagaan dan optimalisasi aset kembali menjadi fokus perhatian jajaran pimpinan Puskud Sulut. Dalam pertemuan koordinasi strategis yang dipimpin Ketua Puskud Sulut Drs. Ratu Dareda, dibahas secara komprehensif pengelolaan serta penertiban sejumlah aset milik Puskud, termasuk salah satu aset strategis di Tompaso Baru.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I Puskud Wens A. Boyangan, Direktur Utama Puskud Stiven Liow, Badan Pengawas Drs. Trius Abas, Direktur Operasional Hes Sumual, SH, Kepala Bidang Aset Frangky Mamengko, S.Th, Direktur Operasional PT LAM Ferdinand Suryagiri, serta Gembala GPDI Tumani Pdt. Novi Sumala.
Dalam kesempatan itu, Drs. Ratu Dareda menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Pencari, Pendata, serta Pengurus Aset-Aset Milik Puskud Sulut yang selama ini terindikasi dikuasai pihak lain.
Tim tersebut bertugas melakukan penelusuran, verifikasi dokumen, pendataan fisik, hingga langkah hukum terhadap aset-aset yang dinilai bermasalah.
“Aset koperasi adalah milik anggota. Tidak boleh ada yang menguasai tanpa dasar hukum yang sah. Kami berkomitmen mengembalikan seluruh aset ke pangkuan koperasi,” tegas Ratu Dareda.
Salah satu aset yang juga menjadi perhatian serius adalah lahan perkebunan HGU Puskud seluas 160 hektare di Inobonto. Lahan tersebut disebut telah dikuasai oleh PT Conch North Sulawesi Cement, yang diketahui membeli dari PT Sulenco. Menurut penjelasan dalam rapat, perkara ini tengah berproses hukum di Pengadilan Tipikor Manado. Kasus tersebut dikabarkan melibatkan oknum mantan Kepala BPN Kabupaten Bolaang Mongondow serta Owner PT Sulenco, Adrian Susanto alias Ko Surya, yang hingga kini berstatus DPO.
Pihak Puskud menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kami fokus pada pengamanan hak koperasi dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum,” ujar salah satu peserta rapat.
Selain lahan HGU di Inobonto, tim juga mendata sejumlah objek tanah dan bangunan, termasuk RMU (Rice Milling Unit) milik Puskud Sulut yang berada di Kotamobagu dan sekitarnya.
Tak hanya itu, kantor Puskud Sulut di kawasan Wanea, Jalan Sam Ratulangi Manado, juga masuk dalam agenda penataan dan penguatan legalitas aset. Bidang Aset Puskud memaparkan bahwa seluruh dokumen kepemilikan sedang ditelusuri ulang untuk memastikan keabsahan administrasi dan status hukum masing-masing aset.
Direktur Utama Stiven Liow menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari strategi besar membangun kembali kekuatan ekonomi koperasi.
“Aset yang kembali akan kita kelola secara profesional. Kita ingin aset ini produktif dan memberi manfaat nyata bagi anggota,” kata liow
Wens A. Boyangan menambahkan bahwa aspek hukum menjadi prioritas utama. Ia memastikan seluruh langkah yang diambil akan berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Badan Pengawas Drs. Trius Abas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penertiban.
“Kami ingin semua anggota mengetahui perkembangan ini secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat kerja tim, menyusun roadmap penyelamatan aset, serta membangun komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Keterlibatan tokoh organisasi, profesional hukum, hingga unsur keagamaan menunjukkan bahwa Puskud Sulut menempatkan persoalan aset sebagai agenda strategis yang menyangkut marwah dan keberlanjutan koperasi.
Dengan langkah tegas ini, Puskud Sulut berharap dapat mengembalikan seluruh aset yang menjadi hak koperasi, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Sulawesi Utara. Koordinasi ini menjadi penanda bahwa Puskud Sulut tidak hanya fokus pada pengembangan usaha, tetapi juga serius menata dan menjaga aset sebagai warisan bersama anggota koperasi......
Sinergi Tokoh Organisasi dan Keagamaan ,,, Puskud Sulut Matangkan Strategi Pengelolaan dan Penertiban Aset...